WARTABANJAR.COM - Kasus dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi yang dipukul di Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan Fadila alias Datuk sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, motif pelaku memukul korban lantaran kesal dan emosi. Korban dianggap tidak menghormati majikan pelaku, yang merupakan orang tua dari junior korban. (berbagai sumber) Editor Restu