Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Antisipasi Bencana Saat Nataru, Kemenhub Siapkan Ratusan Alat Berat
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam tersangka pada 6 Oktober 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







