Baca juga: Sejumlah Bansos Sudah Cair, Soal Penyaluran Ini Penjelasan Kemensos
Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.
Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum,” tambah Charles.
Baca juga: Gibran Unggah Joget ala Fuji di TikTok, Begini Gayanya
Dalam penggerebekan, Polda Jatim menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.
Polda Jatim berkomitmen memberantas judi online dan TPPU yang semakin marak. Operasi ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat,” tutur Charles. (Sidik Purwoko)







