Begini Modus Sindikat Judol Yang Terstruktur Untuk Kecoh Polisi

WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Sindikat judi online akhir-akhir ini semakin canggih dan terstruktur saja. Hal itu setelah Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur) menangkap enam tersangka anggota sindikat judol dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional.

“Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles P. Tampubolon di Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi daring. Keduanya bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial.

Baca juga: Plt Gubernur Kalsel Menghadap Mendagri untuk Asesmen Pejabat Pemprov

Sementara tersangka STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening itu digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi daring.

Lalu tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi daring dan memuluskan proses pencucian uang.

“Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Sejumlah Bansos Sudah Cair, Soal Penyaluran Ini Penjelasan Kemensos

Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.