WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Kasus penembakan terhadap Romadon (31), seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), oleh anggota Jatanras Polda Lampung kini menjadi sorotan. Insiden yang terjadi di depan anak dan istrinya ini berbuntut panjang dengan pemeriksaan anggota polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik. BACA JUGA:Ternyata Oknum Polisi Tembak Siswa SMKN 04 Semarang Tanpa Peringatan, DPR Akan Panggil Kadiv Propam Perlawanan Bersenjata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa Romadon, warga Desa Batu Badak, Lampung Timur, adalah DPO curanmor yang tewas ditembak karena melakukan perlawanan bersenjata saat hendak ditangkap. “Pelaku melawan dengan senjata api sehingga tindakan tegas dilakukan,” ungkap Umi Fadillah pada Jumat (6/12/2024). Sidang Etik Polisi  Terkait insiden ini, Divisi Propam Mabes Polri telah melimpahkan kasusnya ke Polda Lampung untuk sidang etik. Polisi penembak kini diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung. “Anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan akan menghadapi sidang kode etik,” tambah Umi. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran aturan oleh anggota polisi, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan. Laporan Keluarga dan Advokasi LBH Keluarga korban, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, melaporkan insiden tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka menduga ada penggunaan kekuatan berlebihan dalam penangkapan yang berujung kematian. LBH Bandar Lampung, menyatakan bahwa tindakan tersebut melukai rasa keadilan, terutama karena dilakukan di depan anak dan istri korban. Pada Jumat (29/11/2024), tim advokasi LBH memberikan keterangan resmi kepada Divisi Propam untuk menuntut keadilan atas kejadian ini. BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Kapolri Perintahkan Kapolda Pecat dan Pidanakan Kabag Ops Polres Solok Selatan Kronologi Kejadian Penembakan terjadi pada akhir Maret 2024, ketika anggota Jatanras mendatangi lokasi untuk menangkap Romadon yang diduga terlibat kasus curanmor. Insiden tersebut memicu kontroversi setelah keluarga korban mengungkap bahwa kejadian berlangsung di depan anak-anaknya. Polda Lampung berjanji menangani kasus ini dengan transparansi dan sesuai aturan. “Kami akan memproses dengan tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik,” tegas Umi.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad