SEMARANG, WARTABANJAR.COM – Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 04 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh oknum polisi Aipda R menuai sorotan luas.
Penembakan yang terjadi pada Sabtu (24/11/2024), yang awalnya diklaim sebagai tindakan penanggulangan tawuran sekolah, kini terungkap tidak didahului dengan tembakan peringatan.
BACA JUGA:Divpropam Polri: Oknum Polisi Penembak Siswa Sudah Dipatsuskan
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa tembakan yang dilepaskan oleh Aipda R langsung mengarah ke korban tanpa ada upaya peringatan terlebih dahulu.
“Tembakan itu mengarah ke korban yang diduga sebagai pelaku tawuran,” ujar Artanto, menanggapi kejadian yang menewaskan Gamma Rizkynata, seorang siswa yang terkena tembakan di bagian pinggang.
DPR Akan Evaluasi SOP Penggunaan Senjata Api
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Divisi Propam Polri dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia untuk mengevaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel Polri.
Hal ini dilakukan setelah insiden penembakan yang melibatkan polisi, termasuk kasus penembakan siswa SMKN 04 Semarang.
“Pemanggilan ini untuk mengevaluasi penggunaan senpi, memastikan bahwa prosedur yang ada sudah sesuai dan tidak disalahgunakan,” kata Rano Alfath.
Ia juga sepakat bahwa pemeriksaan kondisi psikologi anggota Polri perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api.
Rano menyambut baik usulan agar personel Polri dilengkapi dengan kamera tubuh (bodycam) untuk mencegah penyalahgunaan senpi. “Ini ide yang sangat bagus dan perlu dipertimbangkan,” ujarnya.