WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat kadernya, Effendi Simbolon, buntut dukungannya kepada calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil. Pemecatan ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik, disiplin, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Surat pemecatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada Kamis (28/11/2024).
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat membenarkan pemecatan tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena Effendi telah melanggar aturan partai.
“Benar. Melanggar kode etika dan disiplin serta AD/ART partai,” kata Djarot seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (30/11/2024).
Dalam surat keputusannya, PDIP menegaskan tiga poin utama atas sanksi terhadap Effendi Simbolon. Ketiga poin itu yakni Memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP, Melarang Effendi melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP dan Menyatakan bahwa DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.
Surat ini berlaku sejak tanggal penetapan dan membuka kemungkinan revisi apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
Sebelumnya, Effendi Simbolon secara tegas memberikan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil (RK)-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024. Padahal PDIP mengusung paslon Pramono Anung-Rano Karno yang menjadi rival RK-Suswono.