Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Lewat Kebijakan DMO, Minyakita Terkendali

WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng rakyat yang disalurkan salah satunya dalam bentuk merek Minyakita.

Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat Rp 15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter. Penurunan ini menunjukkan kebijakan DMO mampu menekan harga dan menjaga stabilitas pasokan.

Budi menyebut realisasi distribusi DMO telah mencapai 49,45 persen, melampaui ketentuan minimum 35 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Hal ini menandakan mekanisme distribusi berjalan baik dan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.

Mendag menegaskan bahwa saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Selain Minyakita, masyarakat juga dapat mengakses minyak goreng premium dan second brand sebagai alternatif. Pemerintah memastikan stok BBM dan LPG nasional berada di atas standar minimum sehingga harga tetap terkendali.