Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa jalur distribusi melalui BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, menjadi kunci menjaga keseimbangan pasokan. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang panjang dan mencegah spekulasi harga.
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita. Delapan produsen dan eksportir yang tidak memenuhi ketentuan DMO telah dikenai sanksi berupa penangguhan izin ekspor. Selain itu, dua pelaku usaha juga dijatuhi sanksi administratif karena menjual Minyakita di atas harga ketentuan.
(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar






