Terbongkar! Jaringan Narkoba Napi Lapas Bontang , Polisi Sita Lebih 1,8 Ons Sabu

    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Tim Hyena Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua mantan narapidana serta napi aktif di Lapas Bontang.

    Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (01/12/2024) di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi menyita 181,2 gram (bruto) sabu atau sekitar 1,8 ons dari dua tersangka utama, DF (27) dan NI (27).

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 bungkus sabu, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, satu unit mobil Daihatsu Ayla merah berpelat K-1750-FQ, dan dua ponsel.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku datang dari Kota Taman menggunakan mobil untuk mengambil pesanan sabu.

    Baca juga:Terlilit Judol, Pria di Penajam Lakukan Penipuan Modus Olshop Jual Lampu Mobil Murah

    “Saat mengetahui ciri-ciri mobil pelaku, tim langsung bergerak dan memantau hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka setelah kejar-kejaran yang berakhir di tengah kemacetan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (2/12/2024).

    Dalam penyelidikan, kedua tersangka mengaku menerima perintah dari dua napi Lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47).

    Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Lapas Bontang dan mengamankan AS dan ES, masing-masing dengan satu unit ponsel.

    Mereka diduga memperoleh sabu dari seorang wanita berinisial DW, mantan napi lapas yang kini menjadi buronan.

    “DW adalah pemasok sabu kepada jaringan ini, dan saat ini kami masih berusaha melacak keberadaannya,” jelas Bambang.

    Baca Juga :   Sepekan Pelunasan Bipih, 86.950 Kuota Jemaah Reguler Sudah Terisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI