WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari menyisakan duka mendalam. Korban meninggal setelah ditembak rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap korban, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta, setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
Kapolri menaikkan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol). Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November
Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. Kasat Reskrim AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.
Kapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.