WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebanyak empat pemain judi online dicambuk di halaman kantor Satpol Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (20/11/2024). Keempat pemain judi online dihukum cambuk di depan umum karena Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait jarimah Maisir atau perjudian. Keempat pemuda yang dicambuk berinisial AI, MHN, MS, dan MD, semuanya warga Aceh Timur. BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan BACA SELENGKAPNYA: 4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur Penyunting: Yayu