Bawaslu Balangan: Hindari Politik Uang!

     

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Bawaslu Balangan Sosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor menggarisbawahi tentang politik uang atau yang biasa disebut dengan sebutan money politic.

    Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan sekali-kali tergiur dengan yang namanya money politic.

    Baca juga:Masa Kampanye Pilkada Sampai 23 November 2024, Ini Atensi Bawaslu RI

    Bahkan, kata dia, di dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 seuai ketentuan, sanksi terhadap praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah tidak main-main.

    “Baik pemberi maupun penerima bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujarnya.

    Acara sosialisasi yang bertempat di Aula Balai Latihan Kerja Kabupaten Balangan tersebut, berlangsung Jum’at (22/11) dengan menghadirkan Demisioner Bawaslu RI Prof Dr Muhammad, SIP. M.Si.

    Ia menyampaikan hal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Balangan.

    Menurutnya politik uang itu sangat merugikan. Ia juga menyampaikan harga diri si penerima itu sangatlah rendah.

    “Seorang penerima politik uang itu harga dirinya sangat rendah, kenapa? Karena dengan uang seratus ribu saja harga dirinya sudah bisa dibeli dengan jabatan lima tahun,” jelasnya.

    Selain itu ia juga membahas terkait calon tunggal atau yang sering dinamakan kotak kosong.

    Menurutnya kotak kosong tidak bisa dianggap sebelah mata, karena pernah kejadian waktu pemilihan wali kota Makasar tahun 2018 lalu.

    Baca juga:Kuatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Balangan Gandeng Masyarakat

    Baca Juga :   Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Dalam Waktu 18 Hari

    Kotak kosong tak bisa diremahkan, karena belajar dari pengalaman tahun 2018 lalu tepatnya di kota Makasar yang mana pemilihan wali kota di sana hanya ada calon tunggal, tapi kotak kosong berhasil menjadi pemenang, kejadian tersebut menjadi sejarah pernah pilkada di Indonesia dimenangkan oleh kotak kosong,” katanya.

    Sosialisasi tersebut melibatkan Panwaslucam se-kabupaten Balangan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Balangan, PC PMII, KAHMI, KNPI, ITS Mandiri, Dewan Adat Kabupaten Balangan, anggota parpol, dan media. (Alfi)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI