Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara detail apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah dilakukan lewat revisi UU paket politik dengan metode omnibus law yang saat ini masih wacana di DPR RI.

"Jadi, kami tetap berpikir harus diselesaikan di Komisi II. Karena di Komisi II, ini, kan, urusannya pemerintahan, politik begitu ya. Jadi, mungkin kita selesaikan dulu," ucap Dede.

"Baru nanti apakah jadi omnibus atau tidak itu kita perhatikan," sambungnya.

Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menghormati usulan Bawaslu tersebut. Dia menilai usulan itu lebih tepat disampaikan kepada pembuat UU.

"Tentunya kami menghormati pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu dan semoga pendapat tersebut dapat disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena (tahun) 2025 akan ada Prolegnas pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu," pungkas Idham.(pwk)