WARTABANJAR.COM – Selama periode 5 hingga 20 November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menangkap 734 tersangka.
Dari total 734 tersangka yang ditangkap, peran mereka beragam, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga individu yang terlibat dalam pembuatan rekening untuk aktivitas judi online.
Langkah-langkah pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, termasuk edukasi dan penegakan hukum.
Baca Juga
Dua Pria Muda Asal Des Nawin Tabalong Sembunyikan Sabu dekat SPBU
“Sejak awal November, telah dilakukan 2.420 kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif dari judi online,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).
Adapun barang bukti yang disita sangat beragam, termasuk 858 unit handphone, 111 unit laptop dan perangkat komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, serta dua pucuk senjata api.
“Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp77,6 miliar,” kata Komjen Wahyu.
Beberapa kasus yang diungkap juga melibatkan warga negara asing dan server yang beroperasi di luar negeri, menandakan bahwa aktivitas judi online ini merupakan kejahatan lintas negara.
Dalam upaya mencegah akses masyarakat terhadap judi online, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengajukan pemblokiran 16.355 situs judi online dalam kurun waktu yang sama.