WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pria muda wara Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diduga bekerja sama menjadi pengedar sabu.
Keduanya ditangkap Polsek Bintang Ara dipimpin Kapolsek Ipda Hartanto.
Kedua tersangka berinisial MZ (27) dan MNA (21) ditangkap pada Kamis (21/11/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan kedua pria yaitu MZ dan MNA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
Baca juga:Polsek Banjarmasin Timur Tebar Ribuan Bibit Ikan di Kolam Jalan Ingup Kuripan
“Giat ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Joko.







