WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu memastikan seluruh ruang pemeriksaan telah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Pemasangan CCTV di setiap ruang pemeriksaan juga sejalan dengan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025, yang mewajibkan seluruh proses pemeriksaan dalam penyidikan perkara pidana terekam kamera.
Cegah Intimidasi dan Kekerasan
Ketentuan tersebut bertujuan untuk:
Menjamin transparansi proses pemeriksaan
Mencegah praktik intimidasi







