Presiden Filipina Berterima Kasih kepada Indonesia, Terpidana Mati Mary Jane Dibebaskan

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indonesia membebaskan Mary Jane Voloso, terpidana mati kasus penyulundupan narkoba asal Filipina. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan Pemerintah Indonesia.

    Kabar Mary Jane bebas disampaikan langsung Presiden Bongbong Marcos melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11).

    Mary Jane Veloso is coming home (Mary Jane Veloso akan pulang)” tulis Bongbong Marcos seperti dikutip Beritasatu.com.

    Baca juga:Ratusan Ribu Warga Filipina Mengungsi Akibat Terjangan Topan Super Man-Yi

    Dalam unggahan berbahasa Inggris, Bombong menulis Mary Jane ditangkap di Indonesia pada 2010 dengan tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati. Kasus Mary Jane telah melalui perjalanan panjang dan sulit.

    “Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawa dirinya kembali ke Filipina,” kata Bongbong.

    Bongbong mengatakan kisah Mary Jane menyentuh banyak hati.  Ia seorang ibu yang terperangkap dalam kemiskinan, membuat satu keputusan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya. 

    Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, Bongbong menilai Mary Jane tetap menjadi korban dari keadaan yang menimpanya.

    “Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas keikhlasan hati mereka. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.

    “Terima kasih Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane pulang,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena menyelundupkan 2,6 kilogram narkoba jenis heroin.

    Mary Jane kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

    Baca Juga :   Kerap Jadi Sasaran Serangan Israel, Argentina Tarik Tentaranya di UNIFIL

    Pada 2015, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tetapi akhirnya ditunda.

    Baca juga:Polisi Selidiki Penyaluran WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

    Pemerintah Filipina terus meminta Indonesia mengampuni Mary Jane hingga akhirnya ia dibebaskan.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI