Tak hanya RUU Perampasan Aset yang sudah lebih dari 15 tahun belum disahkan, menurut dia, pengusulan revisi UU Tindak Pidana Korupsi hingga kini juga terhambat di DPR. Padahal, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah 23 tahun tidak pernah direvisi.
“Akan tetapi, UU yang lain kok argo-nya cepat sekali, sedangkan UU untuk memberantas tindak kejahatan white collar crime itu biasanya lambat di DPR,” ucap dia.
Baca juga: Inul Daratista Geram Hartanya Dicuri Pegawai Kepercayaannya
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas RUU Perampasan Aset walaupun RUU tersebut tidak masuk dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Bob mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada tahun 2025—2029 karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, Pemerintah mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU itu.
“Karena perampasan aset itu bukan an sich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdata,” kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Untuk itu, Bob menuturkan bahwa muatan materi RUU tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. (Sidik Purwoko)







