Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
"Dia pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11) dini hari WIB.
Baca juga:Kapolri Persilakan Jaksa Agung Tindak Anggotanya Jika Ada Yang Terlibat Korupsi Timah
Hendry Lie telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 seusai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth," kata dia.
Hendry Lie lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 15 April 2024. Pada akhirnya, Hendry Lie memutuskan pulang diam-diam ke Indonesia. Namun kembalinya Hendry Lie terendus Kejagung.
Hendry Lie berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.
Ternyata Hendry balik ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.
"Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan berakhir pada 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga:Sandra Dewi Diduga Dapat Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Ungkap untuk Keperluan ini
Meski pulang secara diam-diam, Qohar menegaskan bahwa penyidik telah memonitor keberadaan Hendry sejak April 2024 hingga akhirnya berhasil menangkap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut di bandara.
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp 300 triliun.
Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:Divonis 3 Tahun dan Denda Rp5 Ribu Terkait Kasus Korupsi PT Timah Rp300 T, Ini Kesalahan Toni Tamsil
Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(pwk)
Editor: purwoko