WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Suaminya, Harvey Moeis masih terjerat kasus korupsi timah, Sandra Dewi diduga juga mendapatkan aliran dana Rp3,1 miliar dari kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejaksaan Agung, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dana itu bagian dari korupsi Rp420 miliar yang dilakukan Harvey Moeis bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024), jaksa juga membeberkan penggunaan uang oleh Harvey sehingga mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepadanya. Beberapa yang berkaitan dengan Sandra Dewi adalah transfer ke rekening pemilik toko online, snowceline luxury untuk pembelian tas-tas bermerek Sandra Dewi. Tak hanya itu, ia juga ada mengirim sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado, di antaranyaada Mira Moeis Rp200 juta dan Kartika Dewi (saudara perempuan Sandra Dewi) Rp200 juta. Jaksa mengatakan Harvey menggunakan uang dari dugaan korupsi timah untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama istrinya. Selain itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021 lalu. BACA JUGA: Kadis PUPR Kalsel: Pembangunan Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Capai 89 Persen Rekening itu kemudian dikendalikan Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadinya dan suaminya. Tak hanya itu, Harvey juga mengirim ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya tersebut, seperti membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi. Selain itu juga bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan. Kemudian pembelian 88 tas bermerek, seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas ini tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya. Selanjutnya, pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang serta logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi. Karena perbuatannya ini, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (berbagai sumber) Editor: Yayu