WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil tiga tahun penjara dan denda Rp5 ribu.
Vonis ini sempat menjadi pertanyaan, pasalnya kasus yang melibatkan Toni adalah korupsi di PT Timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Ternyata dalam kasus ini, Toni Tamsil terbukti melakukan obstruction of justice, yakni tindakan menghalang, mengganggu, atau menunda proses hukum yang sedang berlangsung.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kriminal karena dapat merusak citra lembaga penegak hukum dan menghambat penegakan hukum
Toni terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi timah.
Sebelumnya, Toni dituntut oleh jaksa 3 tahun 6 bulan penjara.







