Divonis 3 Tahun dan Denda Rp5 Ribu Terkait Kasus Korupsi PT Timah Rp300 T, Ini Kesalahan Toni Tamsil

“Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi,” bunyi putusan Hakim, Senin (2/9/2024).

Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).

Toni pun mematikan ponselnya dan menggembok pintu Toko Mutiara miliknya saat dirinya mengetahui tokonya akan digeledah Kejagung. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi