WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk menindak personel kepolisian. Hal itu jika ada yang terlibat kasus dugaan korupsi timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung. “Kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Jaksa Agung untuk anggota saya diproses,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024). Pernyataan Kapolri itu untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Benny Harman yang mempertanyakan insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Mei 2024. Penguntitan diisukan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi timah. Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini Data Terbaru Yang Dirilis Polisi Pernyataannya adalah saat Kejaksaan tangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita, khususnya timah ini?” kata Benny seperti dikutip Wartabanjar.com. Terkait pernyataan Benny, Jenderal Pol. Listyo Sigit memastikan bahwa insiden penguntitan tersebut tidak benar-benar terjadi. Menurutnya, pernyataan tersebut hanya untuk membenturkan kedua institusi penegak hukum belaka. Itu hanya framing. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi,” ucapnya. Baca juga: Marak Kriminalisasi, Wapres Gibran Usulkan Perlunya UU Perlindungan Guru Dirinya menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung bekerja sama dan berkolaborasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu. “Sebaliknya, kami juga sama-sama berkolaborasi, bekerja sama, sehingga masalah pengelolaan timah tersebut betul-betul ke depan. Negara jangan dirugikan, jangan dimainkan oleh oknum. Jadi, kami juga ikut memantau, sehingga penanganan itu ke depan betul-betul bisa tuntas dan negara diuntungkan,” ucapnya. Oleh karena itu, ia mempersilakan Jaksa Agung untuk menindak anggotanya apabila memang ada personel kepolisian yang terlibat dalam kasus timah tersebut. Sebelumnya, terjadi insiden penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada pertengahan Mei lalu. Baca juga: RUU DKJ Sepakat Jadikan Usul Inisiatif Untuk Dibawa Ke Paripurna Adapun persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, Kapolri dan Jaksa Agung, ketika bertemu di Istana Negara pada 27 Mei 2024. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko