WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dibutuhkan ketegasan Presiden terhadap kendaraan besar dengan muatan lebih. Hal itu menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan di tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) lalu. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. Minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik. Kementerian itu antara lain Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). Baca juga: Kapolri Lantik Tiga Pejabat Utama, Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan Sejak 2017, Kemenhub sebenarnya sudah memulai melakukan pembenahan. Namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kemenperin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). "Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden," kata Djoko seperti dikutip Wartabanjar.com. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mengatakan, liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu ditinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. Namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. "Liberalisasi hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya," papar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut. Baca juga: Kementerian PU dan Kementerian Pertanian Sepakati Program Bersama Swasembada Pangan Karena itulah, dirinya menilai saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja. Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat," ujarnya. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketegasan hukum yang hanya menyasar pengemudi truk. Padahal, distribusi barang dengan cara ini dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang. (Sidik Purwoko) Baca juga: HUT Ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolres Tanbu Siap Bersinergi Ciptakan Keamanan Wilayah Editor: Sidik Purwoko