Aktivitas Ilegal dan Ekonomi Bawah Tanah Apa Bedanya? Menkeu Kejar Potensi Pajak Underground Economy

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Apa bedanya aktivitas ilegal dengan aktivitas ekonomi bawah tanah? Keberadaannya sedang menjadi sorotan. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah atau underground economy.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11), dia mengatakan pihaknya tengah memetakan aktivitas ekonomi ilegal dan ekonomi bawah tanah guna menentukan tindakan yang akan diambil.

    Baca juga:Industri Tekstil Dalam Negeri Sudah Lampu Merah, Bagaimana Menyelamatkannya?

    “Pemetaan aktivitas ilegal berbeda dengan ekonomi bawah tanah. Ekonomi bawah tanah sifatnya menghindari pajak, maka pemetaannya akan berbeda. Ini yang sedang dilakukan oleh Pak Wamenkeu Anggito beserta tim pajak, bea cukai, dan PNBP,” ujar Sri Mulyani.

    Contoh yang saat ini menjadi perhatian adalah praktik penghindaran pajak pada sektor CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit, di mana umumnya praktik yang terjadi berupa manipulasi luas lahan, pelaporan yang tidak sesuai, hingga strategi transfer pricing.

    Kemenkeu akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Sementara untuk aktivitas ekonomi bawah tanah yang bersifat kriminal, seperti judi online, akan ditangani melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L), termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

    Kemenkeu akan memetakan tiap aktivitas ilegal maupun ekonomi bawah tanah secara bertahap sambil berkoordinasi dengan kementerian koordinator.

    Baca Juga :   Siaga IV: Gunung Lewotobi Laki-laki Gugurkan Lava Pijar, Warga Diminta Waspada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI