4.000 Anggota TNI Telah Ditindak Terkait Aktivitas Judol

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 4.000 personel TNI terlibat kasus judi online (judol) dan mereka sudah dijatuhi sanksi mulai penindakan disiplin hingga ada yang diproses dengan hukum dipidana.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar seusai apel gelar pasukan penegakan hukum dalam rangka mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11).

Baca juga:Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 pelaku judi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada serta terbukti melakukan kegiatan judi online,” ujar Alvis.

Ia menambahkan sanksi yang diberikan tergantung dari seberapa besar keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas judi online.

“Jadi sanksinya penahanan, ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” ujar Alvis.