2 Tersangka Baru Judol Komdigi Diamankan Bersama Uang dan Rekening Rp2,8 M, Ini Peran Mereka

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening berisi Rp2,8 miliar dari penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Lebih lanjut Wira mengungkapkan para tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus kewenangan pemblokiran situs judi online ini.

Baca juga:Ancam Tetangga Gunakan Parang, Warga Desa Padangin Tabalong Berurusan dengan Polisi