Tiga Warga India Terancam Hukuman Mati di Indonesia Gara-Gara Kasus ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATAM - Tiga warga India terjerat ancaman hukuman mati di Kepulauan Riau (Kepri). Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyebut, berkas perkara tiga tersangka pembawa sabu seberat 106 kilogram (kg) di Perairan Karimun pada pertengahan Juli itu sudah lengkap.
“Pada ketiga tersangka pasal yang disangkakan yakni, Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (08/11/2024).
Dia menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri yang dipimpin Pujiarto telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP. Sehingga berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materi.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dikeroyok, Ibu Korban Laporkan ke Polisi
Perkara ini, katanya, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Nantinya, JPU Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke persidangan.
“Saat ini tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka statusnya ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.
Sebelumnya, ketiga warga India berinisial RN, SD, dan GF itu ditangkap di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/07/2024). Ketiganya membawa sabu seberat 106 kg saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura Legend Aquarius Singapore.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Bank Indonesia Gelar Bincang “RUPAWAN 2024”
Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Sabu tersebut dibawa ketiganya dari Malaysia atas perintah Riki, warga Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.
“Mereka diupah sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.
Namun, di perjalanan kapal berbendera Singapura tersebut dihadang petugas gabungan BNN, BNNP Kepri dan Bea Cukai saat hendak masuk Surabaya. Ketiga tersangka pun ditangkap beserta barang bukti sabu 106 kg.
Yusna menyebut, sesuai instruksi Kajati Teguh Subroto, pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air, dengan memberikan tuntutan berat kepada para banda, pengedar, produsen dan pelaku tindak pidana narkoba.
Baca juga: Keren! Polisi Banjarmasin Manfaatkan Lahan Kosong Mapolsek Bansel untuk Tanam Cabai
Sepanjang periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
“Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal, terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko