IKM Menolak Aksi Razia RM Padang: Hak Setiap Warga Menjual Kuliner Nusantara

     

    WARTABANJAR.COM, CIREBON – Fenomena razia terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon memantik pro kontra. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tindakan razia yang dilakukan organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

    “Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas di Padang, Rabu (6/11).

    Baca juga:Viral Rumah Makan Padang Kini Ditempeli Stiker ‘Asli Minang’

    Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, Jawa Barat sehingga terjadi aksi razia oleh organisasi masyarakat tersebut.

    KPPU menyakini tidak mungkin pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjual masakan Padang tersebut dengan mengedepankan praktik jual rugi. Sebab, secara finansial mereka tidak akan sanggup menanggung kerugian.

    “Tidak mungkin mereka menjual rugi nasi Padang dalam jangka waktu lama, kecuali mereka menurunkan kualitas masakannya,” kata Ridho.

    Di sisi lain, KPPU berpandangan apabila ada pedagang yang bisa menjual masakan Padang dengan harga yang lebih ekonomis, maka hal tersebut sebetulnya akan menguntungkan pembeli karena terdapat berbagai macam pilihan.

    Kemudian apabila ada penetapan atau penyeragaman harga masakan Padang, KPPU melihat hal tersebut juga berpeluang menimbulkan masalah baru. Sebab, masyarakat tidak punya pilihan karena semua harga masakan Padang sudah sama.

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI