Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap, Raup Miliaran Rupiah Lindungi Situs Judi Online

“Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” katanya.

Ia mengaku aksinya melindungi situs judi online dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

“Tidak ada Pak, betul,” ucapnya.

Baca juga:Seluruh Pegawai Komdigi Tandatangani Pakta Integritas Buntut Pejabat Ditangkap Terkait Judi Online

Sebelumnya, Ade Ary mengatakan kepolisian menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.

“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data yang ada,” tuturnya.(pwk)

Editor: purwoko