Keputusan Pembatalan Aditya-Said Abdullah Ada di Tangan KPU

“Dari laporan itu, sudah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru), ujarnya.

Meski begitu, sanksi pembatalan kepada Aditya sebagai kandidat Wali Kota Banjarbaru hanyalah bentuk rekomendasi. Keputusan final tetap berada di tangan KPU Kota Banjarbaru.

“Dari laporan itu, sudah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru),” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menyampaikan hasil laporan Wartono kepada Aditya terkait pelanggaran Pilkada di Banjarbaru.

“Penanganan pelanggaran itu sudah
ditandatangani setelah keterangan dan alat bukti dikumpulkan serta ditetapkan statusnya,” tandasnya.(berbagai sumber)

Editor Restu