Rekening Zarof Ricar dan Istri Diblokir, Kejagung Dalami Kasus Makelar Kasus

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik Zarof Ricar dan istrinya yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA). Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka mengusut tuntas kasus gratifikasi Ronald Tannur yang melibatkan temuan uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas di kediaman Zarof.

“Kami telah mengambil langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan. Tim kami sedang melacak semuanya,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (31/10).

Baca juga:Periksa Keluarga Tersangka Zarof Ricar, Begini Hasilnya Kata Penyidik:

Febrie menjelaskan, pemblokiran tidak hanya dilakukan pada rekening pribadi Zarof, tetapi mencakup aset-aset lainnya, baik berupa barang maupun uang.

“Kami telah melakukan pemblokiran di semua aset mereka,” tambahnya.