WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Rekomendasi pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dikeluarkan Bawaslu Kalsel.
Aditya-Said Abdullah dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Yakni pelanggaran, karena telah memakai tagline ‘JUARA’ pada Pilkada 2024. Rekomendasi Bawaslu berdasarkan aduan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono.
Baca Juga
Belasan Kendaraan Ringsek Ditabrak Sopir Truk Ugal-Ugalan
Seperti diketahui tagline BANJARBARU JUARA digunakan pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial, mirip dengan tagline palson 02.
Menjawab rekomendasi Bawaslu, Aditya menggelar konferensi pers dan menjelaskan tagline BANJARBARU JUARA merupakan kepanjangan (akronim) dari Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA, dengan beberapa progam unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota pada Pemerintahan Aditya-Wartono.
Sementara, tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah ‘KERJA NYATA SEMAKIN JUARA’ yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari ‘BANJARBARU JUARA’.
Tagline ‘KERJA NYATA SEMAKIN JUARA’ tersebut jelas Aditya telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
Artinya, telah memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana yang sudah diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
“Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Adapun penggunaan nama Angkutan Juara, jelasnya saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru memiliki arti yang berbeda.