WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Rekomendasi pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dikeluarkan Bawaslu Kalsel. Aditya-Said Abdullah dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah. Yakni pelanggaran, karena telah memakai tagline 'JUARA' pada Pilkada 2024. Rekomendasi Bawaslu berdasarkan aduan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono. Baca Juga Belasan Kendaraan Ringsek Ditabrak Sopir Truk Ugal-Ugalan Seperti diketahui tagline BANJARBARU JUARA digunakan pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial, mirip dengan tagline palson 02. Menjawab rekomendasi Bawaslu, Aditya menggelar konferensi pers dan menjelaskan tagline BANJARBARU JUARA merupakan kepanjangan (akronim) dari Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA, dengan beberapa progam unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota pada Pemerintahan Aditya-Wartono. Sementara, tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari 'BANJARBARU JUARA'. Tagline 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' tersebut jelas Aditya telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru. Artinya, telah memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana yang sudah diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru. "Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota," ujarnya. Adapun penggunaan nama Angkutan Juara, jelasnya saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru memiliki arti yang berbeda. Dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Nomor: 551/156/Dishub/2024, tentang Inovasi Layanan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dijelaskan penyebutan Angkutan JUARA memiliki arti Angkutan Maju Warga Sejahtera. "Persiapan maupun waktu peresmian ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Saat Launching, pelapor yang nota bene sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru juga termasuk dalam daftar undangan acara tersebut," jelasnya. Mengenai penyaluran bantuan bertuliskan Bakul Juara ujar Aditya dilaksanakan oleh Dinas Sosial. "Penulisan kata "JUARA" pada bakul tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Banjarbaru, sesuai dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru." Bantuan Bakul Juara, jelas Aditya diberikan kepada 12 yayasan anak terlantar sebagai, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). "Jadi bukan kepada perorangan masyarakat. Kami menyerahkan bantuan atas permintaan dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru. Pelapor juga demikian. Pelapor Wartono selaku Wakil Wali Kota juga pernah melakukan penyerahan bantuan bakul Sembako Juara," ungkapnya. Laporan Wartono juga dianggap Aditya keliru, karena menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bukan ke Bawaslu Banjarbaru. “Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap, bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampui kewenangan Bawaslu Provinsi," tandasnya.(berbagai sumber) Editor Restu