WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024, Kamis (31/10/2024) resmi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan pembatalan itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
BACA JUGA: Korban Tertimbun Tanah Longsor di Pendulangan Intan Cempaka Berhasil Ditemukan
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024.
Keputusan ini, sambungnya, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Kota Banjarbaru yaitu 31 Oktober 2024.
Keputusan itu disampaikan setelah Kamis (31/10/2024) siang, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota Banjarbaru atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu. (berbagai sumber)
Editor: Yayu