Ikhwal Kasus Ronald Tannur Dinilai Janggal: Dugem, Menganiaya hingga Tewas, Divonis Bebas
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena diduga menerima gratifikasi terkait kasus Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas.
Penangkapan ketiga hakim tersebut membuka kembali kasus penganiayaan yang menjerat seorang anak anggota DPR bernama Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.
Baca juga:Uang Bertumpuk-tumpuk di Rumah Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Kini Disita Jaksa
Kasus ini bermula ketika seorang wanita bernama Dini Sera Afriyanti (29) tewas seusai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh teman prianya itu bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB Edward Tannur.
Mengetahui hal ini ibu dari Dini Sera Afriyanti membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023.
Tak lama kemudian polisi menangkap Ronald Tannur. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Maret 2024.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut Ronald Tannur penjara selama 12 tahun.
Baca juga:Vonis Bebas Ronald Tannur Makan Korban, 3 Hakim Dijerat Kasus Suap
Dalam dakwaan jaksa, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi di antara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
Tidak itu saja video Ronald Tannur melindas Dini di parkiran mobil tersebar luas di media sosial. Dalam rekonstruksi yang dilakukan juga terungkap kalau Ronald menganiaya Dini dari lift hingga basement Blackhole KTV yang ada di Mal Lenmarc, Surabaya.
Meski sejumlah fakta disajikan dalam persidangan, hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Baca juga:Komentar PN Surabaya Terkait Heboh Putusan Bebas Ronald Tannur
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Vonis bebas itu menuai banyak keheranan dari berbagai kalangan, termasuk Kejagung yang menilai keputusan tersebut penuh kejanggalan.(pwk)
Editor: purwoko