Polda DIY Bongkar Industri Pengemasan Ulang Miras

     

    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Ada saja modus untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar industri rumahan dengan modus melakukan repacking atau pengemasan ulang minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

    Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial YFC (23), yang merupakan warga Gamping, Sleman, telah diamankan.

    Baca juga:Minuman Beralkohol Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalbar, Capai Rp20 Miliar!

    Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan membeli minuman beralkohol dan oplosan dari wilayah Solo. Pelaku kemudian melakukan pengemasan ulang dengan menambahkan merek sendiri, TML, dan menjualnya di kawasan Yogyakarta.

    “Minuman beralkohol tersebut dikemas dalam kaleng yang diberi pembungkus menarik, sehingga bisa menipu masyarakat seolah-olah itu adalah minuman kaleng biasa yang dijual di minimarket, padahal sebenarnya itu adalah minuman beralkohol,” ungkap Tri Panungko di Sleman, Rabu (23/10/2024).

    Miras kalengan itu dijual baik secara online maupun langsung. Apabila konsumen sudah menjadi pelanggan tetap, mereka bisa melakukan pembelian langsung.

    Pelaku akan dikenai Pasal 57 ayat (2) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

    Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda hingga Rp 50 juta.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam botol minuman beralkohol oplosan berukuran 1,5 liter, 34 kaleng berbagai ukuran dengan kadar alkohol 20% dan merek TML (The Master Liquor).

    Baca Juga :   Gandeng Luthfi dan Gus Yasin, Jokowi Pawai Lagi di Grobogan dan Blora

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI