Uang Bertumpuk-tumpuk di Rumah Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Kini Disita Jaksa

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Uang berbagai pecahan ditemukan bertumpuk-tumpuk di rumah tiga hakim yang kini terjerat kasus dugaan suap terkait kasus bebasnya terdakwa Ronald Tannur. Mereka pun kini menjalani proses hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 20 miliar terkait kasus tiga hakim PN Surabaya yang diduga disuap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah hingga dolar Singapura.

Baca juga:Vonis Bebas Ronald Tannur Makan Korban, 3 Hakim Dijerat Kasus Suap

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut disita dari berbagai lokasi di kediaman Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Rumah pengacara Lisa Rahman di Rungkut, Surabaya:
– Uang tunai Rp 1,19 miliar
– Uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) US$ 451.700 (Rp 7,07 miliar)
– Uang tunai dolar Singapura S$ 717.043 (Rp 8,49 miliar)

Apartemen pengacara Lisa Rahman di Menteng, Jakpus:
– US$ dan S$ setara Rp 2,126 miliar
– Dokumen penukaran valas
– Catatan pemberian uang
– Ponsel milik LR