Polisi Selidiki Penyaluran WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolri bakal melakukan penyelidikan kasus penyaluran puluhan warga negara Indonesia sebagai pekerja operator judi daring di Filipina.

    Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi penggerebekan kasus judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan aparat kepolisian negara setempat.

    Baca juga:Kemlu RI: 69 WNI dari Filipina Bukan Korban TPPO, Tapi Pekerja Cyber Scamming

    “Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Krishna Murti di Tangerang, Banten, Rabu (23/10).

    Ia menerangkan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring, Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.

    “Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu,” katanya seperti dikutip Antara.

    Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

    Ia menambahkan ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.

    Baca Juga :   BNPB Tunggu Evaluasi BMKG untuk Modifikasi Cuaca Lanjutan di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI