WARTABANJAR.COM, TOKYO – Pembayaran upah karyawan secara digital mulai diterapkan di Jepang setelah operator aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, menjadi pihak pertama yang lolos dalam penyaringan dalam upaya mendorong transaksi non-tunai.
Menurut siaran Kyodo pada Sabtu (19/10), 10 perusahaan SoftBank Group Corp, termasuk PayPay Corp, menyatakan bahwa mulai September 2024 mereka membayar gaji karyawan melalui PayPay dengan persetujuan karyawan.
Baca juga:BLT Hingga Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rp 600 Ribu Siap Cair, ini Penjelasan Sri Mulyani
“Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan karyawan dengan meningkatkan pilihan pembayaran gaji dan untuk mempromosikan perluasan lingkup ekonomi PayPay di seluruh grup,” kata perusahaan-perusahaan tersebut dalam pernyataan bersamanya seperti dikutip dari Antara.
Aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, sudah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar.
Kementerian Tenaga Kerja Jepang pada 2022 menyatakan akan mengizinkan perusahaan membayar upah melalui aplikasi pembayaran digital mulai April 2023 dalam upaya untuk mempromosikan pembayaran tanpa uang tunai guna merangsang perekonomian.
Pekerja yang tidak ingin gajinya dibayarkan secara digital tetap dapat menerima upah melalui setoran langsung ke rekening bank.
Diversifikasi metode pembayaran gaji diharapkan dapat memenuhi permintaan karyawan, kata operator PayPay, mengutip survei pemerintah Jepang pada 2020 yang menunjukkan sekitar 40 persen pekerja akan mempertimbangkan gaji mereka dibayarkan ke akun pembayaran berbasis kode QR.