Polisi Sita 23 Paket Sabu dari Tersangka AR di Desa Semayap Kotabaru

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Seorang pemuda berinisial AR (23) terjaring patroli rutin Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.

    Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria, kemudian menangkapnya.

    Setelah ditangkap, diketahui lelaki itu adalah AR, warga Jalan Salokayang, RT. 024 RW.003, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

    Ia diduga melakukan tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram.

    Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu potongan plastik minuman kemasan, satu tas warna hitam, satu spidol, satu sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam.

    Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, SIK, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Sabtu (19/10/2024), melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, SH, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

    BACA JUGA: PBB Prihatin Kondisi Kelaparan 2,3 Juta Warga Gaza yang Bersifat Sistemik

    Saat penangkapan ditemukan satu paket sabu bersama pelaku.

    Setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kos di Jalan Salokayang, Desa Semayap.

    Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan di kos tersebut dan menemukan 22 paket narkotika jenis sabu sehingga total jumlah paket sabu yang disita adalah 23.

    Baca Juga :   Hadiri Launching CSIRT, Pemkab Tanbu Komitmen Dukung Keamanan Siber di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI