Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Lobster
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung. Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam) Polri, Sabtu (12/10/2024).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menghentikan kendaraan pembawa benih bening lobster (BBL) di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kendaraan yang dibawa kurir itu membawa sebanyak 20 Box BBL.
"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Menteri Agama Larang Menikah di Hari Libur per 1 Januari 2025, Cek Fakta
Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.
Jika sudah selesai proses take over, atas perintah T barang yang sudah berpindah kuasa akan di-take over kembali di lokasi yang ditentukan.
"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil. Dan dari keterangan B, barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Polisi itelah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan seorang tersangka. Pelaku Kejahatan itu dinilai melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.
Baca juga: Prabowo Ulang Tahun ke-73, Titiek Soeharto Beri Ucapan Spesial ini:
Adapun barang bukti yang disita yakni 100.000 BBL, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.
Baca juga: Esok! Tes SKD CPNS Kemenag Dimulai
“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko