WARTABANJAR.COM – Menteri Agama tidak diperbolehkan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur per 1 Januari 2025 viral.
Informasi awal berasal dari unggahan di TikTok t.azzeeee. Disebutkan bahwa per 1 Januari 2025 hanya boleh menikah di hari kerja.
“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah … Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 januari 2025 Katanya gak boleh nikah di hari sabtu,minggu dan tgl merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, disampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi ….PMA no 22 tahun 2024”.
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura, Siswa Diminta Pindah
Dikutip TurnBackHoaxid, Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Dalam pasal 16 dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya diperbolehkan pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat.
Hal ini bukan berarti tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari libur.(turnbackhoax)
Editor Restu