WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung. Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam) Polri, Sabtu (12/10/2024).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menghentikan kendaraan pembawa benih bening lobster (BBL) di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kendaraan yang dibawa kurir itu membawa sebanyak 20 Box BBL.
“Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Menteri Agama Larang Menikah di Hari Libur per 1 Januari 2025, Cek Fakta
Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.
Jika sudah selesai proses take over, atas perintah T barang yang sudah berpindah kuasa akan di-take over kembali di lokasi yang ditentukan.
“Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil. Dan dari keterangan B, barang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.