WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. RUU tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan utuh atas hak-hak masyarakat adat.
Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Emilia Yustiningrum menuturkan, masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi persoalan dalam lingkup sosial dan ekonomi. Persoalan itu salah satunya pengambil-alihan tanah dan hutan.
“Mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern,” kata Emilia dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Sosialisasi KPU Balangan di SMAN 1 Tebing Tinggi, Kepsek Berikan Apresiasi
Dirinya memaparkan, hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Sifatnya masih berupa norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat, peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, lanjut Emilia, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara formal.
Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, agama, dan yang lainnya. Hal tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias.
Baca juga: Lagi! Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Benih Lobster
“Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia,” ujar Emilia seperti dikutip Wartabanjar.com.