WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung lantaran kedapatan membawa bahan peledak. Bahan peledak itu diduga untuk digunakannya dalam menangkap ikan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go menjelaskan, Y ditangkap ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dalam penangkapan itu petugas juga menyita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.
“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ujar dia seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Lagi! Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Benih Lobster
Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi. Pihak kepolisian juga tengah memburu sang pemilik kapal.
Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka. Ia dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap dia.
Baca juga: Sosialisasi KPU Balangan di SMAN 1 Tebing Tinggi, Kepsek Berikan Apresiasi