WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung lantaran kedapatan membawa bahan peledak. Bahan peledak itu diduga untuk digunakannya dalam menangkap ikan. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go menjelaskan, Y ditangkap ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dalam penangkapan itu petugas juga menyita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. "Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Lagi! Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Benih Lobster Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi. Pihak kepolisian juga tengah memburu sang pemilik kapal. Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka. Ia dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap dia. Baca juga: Sosialisasi KPU Balangan di SMAN 1 Tebing Tinggi, Kepsek Berikan Apresiasi Selain menangkap Y atas kepemilikan bahan peledak untuk menangkap ikan, polisi juga mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL). BBL itu rencananya akan diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung. Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. "Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). (Sidik Purwoko) Baca juga: Sosialisasi KPU Balangan di SMAN 1 Tebing Tinggi, Kepsek Berikan Apresiasi Editor: Sidik Purwoko