Satu tusukan mengenai perut korban yang mengakibatkan korban warga
Kecamatam Aluh-Aluh Kabupate. Banjar tersebut tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya kejadian tersebut dimana dari keterangan hasil visum di Rumah Sakit ldaman Kota Banjarbaru.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 cm, dan penyebab kematian Korban karena kehabisan darah akibat luka tusukan tembus ke bagian jantung.
“Selain pelaku tim gabungan juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau yang memilik panjang 29 cm dengan gagang dan kumpang kayu
warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban”, jelas Syahruji.
“Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi.”
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(atoe)
Editor Restu







