Sedot Pasir Ilegal di Batam, Dua Kapal Berbendera Malaysia Diamankan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan dua kapal berbendera Malaysia diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Akibatnya, kedua kapal tersebut langsung diamankan pada Rabu (09/10/2024).
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, kedua kapal itu ketahuan saat berpaparan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang akan melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa.
"Jadi, kemarin kejadiannya hari Rabu 9 Oktober, Pak Menteri melakukan kegiatan kunjungan ke Pulau Nipa, nah di tengah jalan kami mendapati kapal ini. Kapal ini terindikasi ngisap pasir laut dan kami sudah lama memantau kapal ini, dia tipis-tipis di perbatasan kadang masuk di tempat kita," kata Pung Nugroho seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pasokan Air Bersih untuk Masyarakat IKN Tuntas pada 2025
Pria yang akrab disapa Ipung ini mengungkapkan, kedua kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diperiksa petugas.
"Kapal ini kami dapati di depan kita untuk papasan, seketika juga kami perintahkan penghentian, dan kami lakukan pemeriksaan. Saat diperiksa kapal ini tidak ada dokumen sama sekali tentang kapalnya, yang ada dokumen pribadinya nakhoda. Ini salah," tegas Ipung.
Dia mengatakan, muatan pasir yang ada di kapal tersebut sejumlah kurang lebih 10 ribu meter kubik sekali hisap selama 9 jam. Pasir tersebut akan dikirim ke negara tetangga Singapura.
Baca juga: Dukung Kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, PLN UPT Pontianak Terus Tumbuh Dan Berkembang Penuh Inovasi
Lebih lanjut, Ipung mengatakan bahwa dari dua kapal berbendera Malaysia tersebut, sebanyak 29 orang anak buah kapal (ABK) bekerja di kapal yang berasal dari Afrika Barat. Dua diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Meski begitu, Ipung menuturkan bahwa ke-29 awak kapal masih dalam azas praduga tak bersalah. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman karena telah memiliki satu bukti yang tidak adanya dokumen kapal.
"Selanjutnya kapal ini akan kita dalami, saat ini kami tentukan dia sebagai azas praduga tak bersalah. Namun kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu akan kami kembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya," kata Ipung. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Gandeng P2TP2A, Polri Beri Penanganan Khusus Korban Pelecehan di Tangerang
Editor: Sidik Purwoko