WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa Indonesia bukan negara tujuan pelarian maupun persinggahan buronan asing. Bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Ditjen Imigrasi juga menyebut Indonesia bukan tujuan utama pelaku kejahatan global. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim beralasan, hal itu lantaran pengawasan keimigrasian di Indonesia semakin ketat. Selain itu, kerja sama Imigrasi dan Divhubinter Polri dalam memburu dan menindak buronan Interpol juga kian gencar. “Jadi, ya sudah, jangan menggunakan Indonesia menjadi negara tujuan pelarian ataupun juga transit,” kata Silmy Karim saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol asal China di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Baca juga: BNPB: Indonesia Alami 10 Kali Bencana Dalam Sehari Sementara Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam menangkap buronan asing. Hal ini tak lepas dari dukungan penuh Ditjen Imigrasi. “Pertanyaan adalah apakah kita, Indonesia, mengetahui kalau mereka itu buronan? Mereka itu masuk ke Indonesia kita tidak tahu buronan atau tidak kalau tidak ada di red notice, kalau tidak ada permintaan,” kata Krishna seperti dikutip Wartabanjar.com. Krishna menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang sigap dalam menindaklanjuti red notice negara lain. Menurutnya, teknologi keimigrasian juga semakin canggih. “Kalau yang nyata-nyata masuk Indonesia ada red notice-nya banyak sekali sudah dilakukan upaya penegakan hukum oleh Ditjen Imigrasi. Kita dengan sistem yang ada, autogate integrated (terintegrasi) dan bahkan mempunyai face recognition teknologi yang bisa mengidentifikasi wajah apabila paspornya berbeda, itu sudah dimiliki oleh Indonesia,” kata dia. Baca juga: Kesulitan Tangkap Fredy Pratama, Royal Thai Police Butuh Waktu Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi tengah mengoptimalkan penggunaan autogate di jalur masuk yang ramai pelintas. Autogate itu seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sistem pengawasan wilayah perbatasan (border control manager). Autogate bisa mengenali pelintas dalam waktu 15 detik. Ditegaskan pula oleh Silmy bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Polri untuk menindak buronan asing maupun pelaku kejahatan internasional lainnya di wilayah RI. Baca juga: RSDKH Balangan Luncurkan Inovasi SICOMEL dan SIBER untuk Tingkatkan Pelayanan “Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif, bahu-membahu bersama dengan NCB Interpol untuk melaksanakan penegakan hukum dan investigasi bersama guna mencari dan memulangkan WNA yang bermasalah hukum dan merupakan buronan red notice maupun pelaku kejahatan internasional,” kata Silmy. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko